Chitika

Sunday, March 11, 2012

Seputar Ilmu Pengetahuan dan TeknologiSebaiknya Anda tau tentang "Perjanjian Kerja Bersama"

Apa itu PKB? PKB adalah "Perjanjian Kerja Bersama" antara pihak pengusaha dan pekerja. Perjanjian ini dibuat untuk menghindari perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan. Sebagai contoh masalah-masalah yang kerap menjadi isu adalah : Isu jam kerja (lembur,pengaturan shift), absensi, kenaikan pangkat, upah kerja, pemberhentian kerja dan masih banyak isu lainnya.

Menurut Undang-Undang no 13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut (walaupun perusahaan tersebut memiliki banyak cabang).

Apa Latar Belakang pembuatan PKB.--.Peraturan Undang-Undang no.13/2003 pasal 108 mengharuskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perlu adanya kejelasan yang menyeluruh mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta tata tertib dalam bekerja dan di lingkungan kerja. Konvensi ILO no. 98 mengatur mengenai berlakunya dasar-dasar dari hak untuk bernegosiasi dan berunding bersama.

Siapa saja yang menyusun PKB?---PKB disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dengan Serikat Pekerja. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja menunjuk paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh sebagai tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing. Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.

Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan atau serikat pekerja yang berafiliasi dengan perusahaan tempat anda bekerja.

Nach Apa isi PKB?

Isi PKB :

a). Nama, tempat kedudukan dan alamat serikat pekerja.

b). Nama, tempat kedudukan dan alamat perusahaan.

c). Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

d). Hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.

e). Syarat - syarat dan kondisi kerja. (termasuk di dalamnya jam kerja dan peraturan lembur karyawan, berapa nominal lemburnya dan lain-lain).

f). Cara- cara penyelesaian perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.

g). Tata tertib perusahaan.

h). Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB.

i). Tanda tangan, nama jelas para pihak pembuat PKB.

Sumber Hukum PKB

Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Indonesia. Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Hari ini perusahaan gak punya PKB apa kata dunia???????????????????????????

sumber:

1. http://kompas.wageindicator.org/main/pekerjaan-yanglayak/perjanjian-kerja-bersama

2. Hubungan industrial by Muhammad Mustaqim,MM, AAAIJ, QIP





Sunday, March 4, 2012

Seputar Ilmu Pengetahuan dan TeknologiKalibrasi Pedal Gas/Akselerator SMV Konecranes

Berikut ini adalah langkah Kalibrasi Akselarator/pedal gas SMV Conecranes
Ini langkahnya:

1. Sebelum melakukan kalibrasi ada 3 hal yang perlu dipenuhi :

-Unit harus dalam kondisi Parking Break

-Temperatur oli transmisi pada monitor cabin harus melebihi 60 derajat C

-Kecepatan Engine harus berada pada kisaran 600-1000rpm

2. Bila syarat di atas terpenuhi mulailah kalibrasi dengan menekan tombol S pada APC200. Ingat tombol S ditekan bersamaan dengan unit di starter (bila unit telah d start kemudian anda menekan tombol S maka perintah kalibrasi tidak akan diterima oleh APC200).

3. Tekan Terus Tombol S kira2 15 detik sampai muncul kata "tran". Lalu tombol S dilepas.

4. Tekan tombol M dua kali sampai tampilan di layar muncul "thro"

5. Tekan tombol S sekali, maka thr_ muncul pada layar. Posisi pedal gas berada dalam posisi tidak digerakkan. Tekan S untuk mengkalibrasi posisi ini.

6. Lanjutkan dengan thr- yang ditunjukkan di layar monitor dengan menekan tombol S. Mode ini untuk akselerator pedal gas dalam posisi bergerak. Injak Pedal gas sejauh mungkin bersamaan dengan menekan tombol S untuk mengkalibrasi posisi ini.

7. Setelah itu akan muncul "donE" pada monitor APC200 itu artinya proses kalibrasi telah selesai. Bila ada tampilan lain yang muncul pada saat proses kalibrasi artinya kalibrasi diulang

8. Matikan Unit kira-kira 5 detik dan pedal gas seharusnya mengikuti nilai minimum/maksimum untuk putaran mesin. Unit siap Operasi.

Sekian dan selamat mencoba.!

Saturday, March 3, 2012

Seputar Ilmu Pengetahuan dan TeknologiMr Crack "Habibie"

Taukah anda siapa yang diberi gelar sebagai mr. Crack? jawabannya adalah Prof. Dr. Ing.- Dr. Sc. H.C. Mult. Bacharuddin Jusuf Habibie atau lebih sering dikenal dengan nama Habibie. B.J.Habibie lahir di Parepare sulawesi Selatan, 25 Juni 1936. Dia disebut sebagai mr. Crack karena keberhasilannya mengungkap/membuat teori perambatan keretakan pesawat (sambungan antara sayap dan badan pesawat-antara sayap dengan dudukan mesin) yang saat ini menjadi standar acuan pembuat pesawat di seluruh dunia yang dikenal sebagai teori crack progression/factor Habibie. Dengan teori tersebut beliau berhasil menghitung potensi keretakan sampai hitungan atomnya.
Dalam teori tersebut beliau berasumsi bahwa porsi rangka baja pesawat bisa dikurangi dan diganti dengan dominasi alumunium sehingga dapat mengurangi bobot pesawat sampai 10 persen dari bobot konvesionalnya. Selain itu factor Habibie berperan dalam teknologi penggabungan bagian per bagian kerangka pesawat sehingga lebih kokoh dan memungkinkan tahan terhadap vibrasi serta tekanan udara pada saat take off. Habibie juga berperan dalam penemuan kestabilan konstruksi di bagian ekor pesawat.
Dalam perjalanan karirnya Beliau juga berhasil memberikan konstribusi dalam pembuatan berbagai jenis pesawat seperti helicopter, Fokker, Transall, Hansa Jet, bahkan kendaraan militer buatan pindad Panser 6X6.
Sebagai penutup ada kata mutiara dari beliau : “The basis of any modern economy is in their capability of using their renewable human resources. The best renewable human resources are those human resources which are in a position to contribute to a product which uses a mixture of high-tech.” Klo diterjemahkan paling tidak ini maksudnya " Basis dari ekonomi modern adalah kemampuan untuk menggunakan sumber daya manusia yang dapat diperbaharui. Sumber daya manusia yang paling baik adalah sumber daya manusia yang dapat memberikan konstribusi hasil dengan menggunakan perpaduan teknologi tinggi.

Thursday, March 1, 2012

Seputar Ilmu Pengetahuan dan TeknologiKonversi Daya

Untuk besaran 1 HP (horse power) setara dengan :

745,69 Watt

0,746 x10-4 Megawatt

0,746 kW

33000 ft.lb/min

550 ft.lb/sec

641186,49 Cal/hour

2544.43 Btu/hour

0,71 Btu/sec

58,73 dBm

Semoga konversi di atas bermanfaat.